Berita-kontrol.com, Soppeng - Seluruh kepala desa di Kabupaten Soppeng wajib realisasi 20 persen dari total Alokasi dana desa (ADD) 2025 untuk program ketahanan pangan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, saat ditemui di Sekretariat LPKN di Jalan Samudera, yang tak jauh dari kejaksaan negeri soppeng.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus diarahkan secara tepat sasaran untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
“Dana desa wajib menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, seperti penyediaan pupuk, bibit, dan fasilitas penunjang lainnya. Jangan ada yang menyimpang dari ketentuan ini,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, transparansi dan penggunaan dana sesuai aturan adalah bentuk tanggung jawab terhadap rakyat yang tidak bisa disepelekan.
“Kami dari LPKN akan terus mengawal realisasi dana ini di seluruh desa. Jika ada kepala desa yang lalai atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka langkah tegas harus diambil oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Ia juga menyerukan kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), agar memberikan pendampingan intensif kepada seluruh aparatur desa dalam menyusun dan menjalankan program ketahanan pangan.
Selain itu, Alfred mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan program tersebut, agar pemanfaatan anggaran benar-benar dirasakan oleh warga desa.
“Ketahanan pangan adalah prioritas nasional. Kalau dana desa tidak digunakan untuk mendukung itu, artinya pemerintah desa gagal membaca kebutuhan rakyatnya,” cetusnya,Senin (30/6).
0 Komentar