Berita-kontrol.com, Soppeng - Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa handsprayer pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Soppeng di Jalan Samudera, Kamis (7/8).
Dalam keterangan resmi , Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, menjelaskan bahwa program pengadaan tersebut berasal dari aspirasi provinsi dan disalurkan ke kelompok tani di Kabupaten Soppeng.
“Oknum yang bersangkutan menyampaikan kepada kelompok tani bahwa akan ada bantuan handsprayer dan meminta mereka membuat proposal yang ditujukan kepada dinas,” kata Nazamuddin.
Ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya, penyerahan alat handsprayer tidak dilakukan secara langsung kepada kelompok penerima, melainkan secara simbolis di kediaman pribadi mantan anggota DPRD tersebut.
Beberapa kelompok tani mengaku tidak menerima barang sesuai jumlah yang tertera dalam berita acara.
Nazamuddin juga mengaku, beberapa alat yang dibagikan telah ditempeli stiker atas nama pribadi dari mantan anggota dewan yang dimaksud. Temuan ini menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Para ketua kelompok diminta menandatangani berita acara penerimaan barang, meskipun alat tersebut belum sepenuhnya disalurkan. Bahkan ada yang baru menerima bantuan setelah beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun,” jelasnya.
(HS)
0 Komentar